Meski menuai kecaman, tapi serangan pasukan sekutu terhadap militer Libya ternyata dapat dibenarkan. Bahkan ada payung hukum dan alasan untuk membenarkan aksi militer yang dimotori Prancis, Kanada, Italia, Inggris dan AS itu.
Demikian tanggapan Guru Besar Hukum Internasional FHUI, Hikmahanto Juwana, tentang serangan pasukan koalisi sekutu ke Benghazi, Libya. Tanggapan dia sampaikan melalui surat elektronik, Minggu (20/3/2011).
"Serangan oleh Prancis, Kanada, Italia, Inggris dan AS atas tentara yang loyal terhadap...