Wellcome To My Blog

Serangan SEKUTU KE LIbya

Serangan Sekutu ke Libya Dapat Dibenarkan
Meski menuai kecaman, tapi serangan pasukan sekutu terhadap militer Libya ternyata dapat dibenarkan. Bahkan ada payung hukum dan alasan untuk membenarkan aksi militer yang dimotori Prancis, Kanada, Italia, Inggris dan AS itu.

Demikian tanggapan Guru Besar Hukum Internasional FHUI, Hikmahanto Juwana, tentang serangan pasukan koalisi sekutu ke Benghazi, Libya. Tanggapan dia sampaikan melalui surat elektronik, Minggu (20/3/2011).

"Serangan oleh Prancis, Kanada, Italia, Inggris dan AS atas tentara yang loyal terhadap Khaddafi di Benghazi adalah untuk menghentikan serangan pro pemerintah terhadap demonstran, oposisi dan tentara yang tidak loyal pada Khaddafi," kata Hikmahanto.

Alasan pertama adalah, masyarakat internasional dapat mengambil tindakan yang dibutuhkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kejahatan kemanusiaan oleh rejim Khadaffi. Yaitu jatuhnya  lebih banyak korban sipil Libya.

"Ini desebutkan dalam resolusi Dewan Keamanan PBB 1973," jelas dia tentang payung hukum yang mendukung aksi militer internasional.

Alasan ke dua, masyarakat internasional sudah sewajarnya melakukan aksi intervensi kemanusiaan atau melaksanakan hak untuk melindungi warga masyrakat suatu negara. Seperti dari ancaman kezaliman luar biasa dari pemerintahan negara yang bersangkutan.

"Krisis di Libya dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional bila terus dibiarkan dan tidak diambil tindakan," papar Hikmahanto mengenai alasan ke tiga.

Namun tindaklanjut pasca serangan militer koalisi sekutu dia digarisbawahi benar. Bahwa serangan tidak boleh berkelanjutan hingga menjadi pelumpuhan pemerintahan rejim Khaddafi.

"Pelumpuhan rezim Khaddafi akan menjadi pelanggaran hak  internasional seperti yang terjadi pada Irak di bawah Saddam Hussein," sambungnya.

Dia menegaskan kepemimpinan di Libya harus diserahkan kepada rakyat Libya. Masyarakat internasional harus menghormati kedaulatan Libya dan tidak melakukan intervensi urusan dalam negeri negara tersebut.

"Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB," tegasnya.